Sunday, November 10, 2013

Prosedur Tahapan untuk mendapatkan Izin Ekspor Pertambangan Mineral


Berikut Prosedur  Tahapan-tahapan untuk mendapatkan Izin Ekspor Mineral bagi pemilik IUP Operasi Produksi atau IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian atau IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan. Prosedur  tidak berlaku bagi Pertambangan Batubara.
I. Lingkup KESDM (Kementrian Energi Sumber Daya Mineral)
1. Pengurusan Pengumuman CNC
Bagi perusahaan yang belum diumumkan masih bisa terus melengkapi dokumen.  Bagi yang telah memberikan dokumen kemungkinan Dirjen Minerba sedang melakukan sinkronisasi dengan Pemda setempat atau masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap.
2. Pengurusan Sertifikat CNC
Bagi perusahaan yang telah diumumkan Status CnC dapat memperoleh SERTIFIKAT CnC dengan memenuhi syarat-syarat :
- Aspek Administrasi
- Aspek Teknis
- Aspek Keuangan
Tahapan pemilik IUP  Operasi Produksi:
- menyampaikan persetujuan UKL,UPL/AMDAL
- menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan
- menyampaikan bukti setor iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
(Apabila dalam 30hari tidak menyampaikan dokumen di atas maka tidak akan diberikan sertifikat CnC)
3. Pengurusan Rekomendasi dari Menteri c.q. Dirjen Minerba
4. Melunasi kewajiban pembayaran kepada negara
5. menyampaikan rencana kerja dan atau kerjasama pengolahan dan atau pemurnian di dalam negeri
6. menandatangani pakta integritas
II.  Lingkup Kemdag (Kementrian Perdagangan)
- Mendapatkan ETPP dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag
- ETPP (Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan) selanjutnya ET-Produk Pertambangan diberikan bagi perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Produk Pertambangan (EPP).
- EPP dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPP dari Menteri dan Menteri memberi kewenangan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag.
- Pendaftaran dilakukan tertulis dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
A.  Fotokopi IUP Operasi Produksi, IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian atau IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
B. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
C. Fotokopi NPWP;
D. Rekomendasi Dirjen Minerba;
Rekomendasi   berisi : Jenis, Pos Tarif/HS, Jumlah Ekspor, Jangka Waktu, Pelabuhan muat, Dan Negara Tujuan Ekspor
- Dirjen Perdagangan LN Kemdag menerbitkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- ETPP berlaku 2 tahun
III. Lingkup Kementrian Keuangan
Tidak ada prosedur tambahan lagi selain prosedur biasa hanya Perusahaan sanggup membayar Bea Keluar sebesar 20% sesuai dengan ketentuan Permenkeu No. 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yg dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Dasar Hukum:
- Permen ESDM 11/2012
- Permen ESDM 7/2012
- Permendag No. 29/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Produk Pertambangan
- Permenkeu No. 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yg dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar


Sumber : Blog Hukum & Sumber Daya Mineral

IUP Eksplorasi


Dahulu  sesuai UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan untuk izin pertambangan dikenal KP (Kuasa Pertambangan), PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara) untuk batubara dan KK (Kontrak Karya) untuk pertambangan mineral. Namun setelah berlakunya UU No, 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara tidak ada lagi izin yang terbit bernama KP, PKP2B atau KK yang ada hanyalah IUP (izin Usaha Pertambangan). Kalaupun untuk pertambangan skala kecil  dalam keseharian masih sering disebut KP secara hukum harus disesuaikan dengan UU No. 4 Tahun 2009.
Secara  umum IUP terdiri dari 2 bagian :
1. IUP Eksplorasi
2. IUP Operasi Produksi
Apabila kita ingin mengelola tambang di Indonesia haruslah melalui tahapan tersebut berlaku untuk tambang mineral maupun batubara.
Pada Pasal 36 ayat (1) IUP Eksplorasi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya :
>> Nama perusahaan> Lokasi dan luas wilayah> Rencana umum tata ruang> Jaminan kesungguhan> Modal investasi> Perpanjangan waktu tahap kegiatan> Hak dan kewajiban pemegang IUP> Jangka waktu berlakunya tahap kegiatan> Jenis usaha yang diberikan> Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan> Perpajakan> Penyelesaian perselisihan> Iuran tetap dan iuran eksplorasi> Amdal>>
IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri ESDM tergantung lokasinya.
Karena IUP Eksplorasi adalah syarat awal artinya ingin mengetahui potensi cadangan tambangnya terlebih dahulu maka pada tahapan ini belum boleh dilakukan produksi. Harus mengurus IUP Operasi Produksi dulu  dengan syarat yang berbeda dengan  IUP Eksplorasi, kalau tidak maka akan kena sanksi Pidana.


sumber : Blog Hukum & Sumber Daya Mineral

AMDAL, perlukah pada tahap IUP Eksplorasi?


Sesuai  dengan UU No, 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara  Pasal 1 butir 25 Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  adalah :
“kajian mengenai dampak besar dan penting suatu  usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan .
Sebagaimana kita ketahui IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Pada Pasal 36 ayat (1) IUP Eksplorasi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya :
  1. Nama perusahaan
  2. Lokasi dan luas wilayah
  3. Rencana umum tata ruang
  4. Jaminan kesungguhan
  5. Modal investasi
  6. Perpanjangan waktu tahap kegiatan
  7. Hak dan kewajiban pemegang IUP
  8. Jangka waktu berlakunya tahap kegiatan
  9. Jenis usaha yang diberikan
  10. Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan
  11. Perpajakan
  12. Penyelesaian perselisihan
  13. Iuran tetap dan iuran eksplorasi
  14. Amdal
Dengan demikian Amdal perlu diurus pada dinas terkait dan menjadi syarat terbitnya  IUP Eksplorasi yang akan diberikan Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri ESDM baik untuk IUP Eksplorasi Pertambangan Mineral atau Batubara.

sumber : Blog Hukum Energi & Sumber Daya Mineral