IUP Eksplorasi
Dahulu sesuai UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan untuk izin pertambangan dikenal KP (Kuasa Pertambangan), PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara) untuk batubara dan KK (Kontrak Karya) untuk pertambangan mineral. Namun setelah berlakunya UU No, 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara tidak ada lagi izin yang terbit bernama KP, PKP2B atau KK yang ada hanyalah IUP (izin Usaha Pertambangan). Kalaupun untuk pertambangan skala kecil dalam keseharian masih sering disebut KP secara hukum harus disesuaikan dengan UU No. 4 Tahun 2009.Secara umum IUP terdiri dari 2 bagian :
1. IUP Eksplorasi
2. IUP Operasi Produksi
Apabila kita ingin mengelola tambang di Indonesia haruslah melalui tahapan tersebut berlaku untuk tambang mineral maupun batubara.
Pada Pasal 36 ayat (1) IUP Eksplorasi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya :
>> Nama perusahaan> Lokasi dan luas wilayah> Rencana umum tata ruang> Jaminan kesungguhan> Modal investasi> Perpanjangan waktu tahap kegiatan> Hak dan kewajiban pemegang IUP> Jangka waktu berlakunya tahap kegiatan> Jenis usaha yang diberikan> Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan> Perpajakan> Penyelesaian perselisihan> Iuran tetap dan iuran eksplorasi> Amdal>>
IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri ESDM tergantung lokasinya.
Karena IUP Eksplorasi adalah syarat awal artinya ingin mengetahui potensi cadangan tambangnya terlebih dahulu maka pada tahapan ini belum boleh dilakukan produksi. Harus mengurus IUP Operasi Produksi dulu dengan syarat yang berbeda dengan IUP Eksplorasi, kalau tidak maka akan kena sanksi Pidana.
sumber : Blog Hukum & Sumber Daya Mineral
No comments:
Post a Comment