Sunday, November 10, 2013

AMDAL, perlukah pada tahap IUP Eksplorasi?


Sesuai  dengan UU No, 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara  Pasal 1 butir 25 Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  adalah :
“kajian mengenai dampak besar dan penting suatu  usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan .
Sebagaimana kita ketahui IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Pada Pasal 36 ayat (1) IUP Eksplorasi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya :
  1. Nama perusahaan
  2. Lokasi dan luas wilayah
  3. Rencana umum tata ruang
  4. Jaminan kesungguhan
  5. Modal investasi
  6. Perpanjangan waktu tahap kegiatan
  7. Hak dan kewajiban pemegang IUP
  8. Jangka waktu berlakunya tahap kegiatan
  9. Jenis usaha yang diberikan
  10. Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan
  11. Perpajakan
  12. Penyelesaian perselisihan
  13. Iuran tetap dan iuran eksplorasi
  14. Amdal
Dengan demikian Amdal perlu diurus pada dinas terkait dan menjadi syarat terbitnya  IUP Eksplorasi yang akan diberikan Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri ESDM baik untuk IUP Eksplorasi Pertambangan Mineral atau Batubara.

sumber : Blog Hukum Energi & Sumber Daya Mineral

No comments:

Post a Comment