AMDAL, perlukah pada tahap IUP Eksplorasi?
Sesuai dengan UU No, 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara Pasal 1 butir 25 Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah :“kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan .
Sebagaimana kita ketahui IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Pada Pasal 36 ayat (1) IUP Eksplorasi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya :
- Nama perusahaan
- Lokasi dan luas wilayah
- Rencana umum tata ruang
- Jaminan kesungguhan
- Modal investasi
- Perpanjangan waktu tahap kegiatan
- Hak dan kewajiban pemegang IUP
- Jangka waktu berlakunya tahap kegiatan
- Jenis usaha yang diberikan
- Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan
- Perpajakan
- Penyelesaian perselisihan
- Iuran tetap dan iuran eksplorasi
- Amdal
sumber : Blog Hukum Energi & Sumber Daya Mineral
No comments:
Post a Comment