Prosedur Tahapan untuk mendapatkan Izin Ekspor Pertambangan Mineral
Berikut Prosedur Tahapan-tahapan untuk mendapatkan Izin Ekspor Mineral bagi pemilik IUP Operasi Produksi atau IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian atau IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan. Prosedur tidak berlaku bagi Pertambangan Batubara.
I. Lingkup KESDM (Kementrian Energi Sumber Daya Mineral)
1. Pengurusan Pengumuman CNC
Bagi perusahaan yang belum diumumkan masih bisa terus melengkapi dokumen. Bagi yang telah memberikan dokumen kemungkinan Dirjen Minerba sedang melakukan sinkronisasi dengan Pemda setempat atau masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap.
2. Pengurusan Sertifikat CNC
Bagi perusahaan yang telah diumumkan Status CnC dapat memperoleh SERTIFIKAT CnC dengan memenuhi syarat-syarat :
- Aspek Administrasi
- Aspek Teknis
- Aspek Keuangan
Tahapan pemilik IUP Operasi Produksi:
- menyampaikan persetujuan UKL,UPL/AMDAL
- menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan
- menyampaikan bukti setor iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
(Apabila dalam 30hari tidak menyampaikan dokumen di atas maka tidak akan diberikan sertifikat CnC)
3. Pengurusan Rekomendasi dari Menteri c.q. Dirjen Minerba
4. Melunasi kewajiban pembayaran kepada negara
5. menyampaikan rencana kerja dan atau kerjasama pengolahan dan atau pemurnian di dalam negeri
6. menandatangani pakta integritas
II. Lingkup Kemdag (Kementrian Perdagangan)
- Mendapatkan ETPP dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag
- ETPP (Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan) selanjutnya ET-Produk Pertambangan diberikan bagi perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Produk Pertambangan (EPP).
- EPP dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPP dari Menteri dan Menteri memberi kewenangan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag.
- Pendaftaran dilakukan tertulis dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
A. Fotokopi IUP Operasi Produksi, IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian atau IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
B. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
C. Fotokopi NPWP;
D. Rekomendasi Dirjen Minerba;
Rekomendasi berisi : Jenis, Pos Tarif/HS, Jumlah Ekspor, Jangka Waktu, Pelabuhan muat, Dan Negara Tujuan Ekspor
- Dirjen Perdagangan LN Kemdag menerbitkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- ETPP berlaku 2 tahun
III. Lingkup Kementrian Keuangan
Tidak ada prosedur tambahan lagi selain prosedur biasa hanya Perusahaan sanggup membayar Bea Keluar sebesar 20% sesuai dengan ketentuan Permenkeu No. 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yg dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Dasar Hukum:
- Permen ESDM 11/2012
- Permen ESDM 7/2012
- Permendag No. 29/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Produk Pertambangan
- Permenkeu No. 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yg dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Sumber : Blog Hukum & Sumber Daya Mineral
No comments:
Post a Comment